Kamis, 19 Maret 2009

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Peraturan Menkeu No 46/PMK.03/2009 tgl 3 Maret 2009
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

  • PPh Psl 21 ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran PPh 21 berdasarkan UU 41/2008 ttg APBN 2009 dan perubahannya.
  • diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan buro di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5.000.000 dalam sebulan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja telah memiliki NPWP.
  • Besarnya PPh Psl 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum dan TIDAK TERMASUK KENAIKAN TARIF PAJAK sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki NPWP.
  • Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja ybs memiliki NPWP.
  • Kategori usaha tertentu adalah :
    - pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
    - kategori usaha perikanan; dan
    - kategori usaha industri pengolahan, yang rinciannya terlampir dlam lampiran Peraturan Menkeu ini.
  • PPh Psl 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Psl 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
  • Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayar PPh Psl 21 DTP kepada KPP.
  • Dalam hal jumlah pekerja yang menerima PPh Psl 21 DTP lebih dari 30 orang, harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima PPh Psl 21 DTP dalam bentuk media elektronik dan formulir yang telah ditentukan dibubuhi cap atau tulisan "DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI".
  • Atas PPh Psl 21 DTP tersebut wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
  • Dalam hal ditemukan ketiakbenaran atas pelaksanaan pemberian PPh Psl 21 DTP dalam bentuk :
    - pemberi kerja tidak membayarakan PPh Psl 21 DTP kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
    - PPh Psl 21 DTP diberikan kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan.
    PPh Psl 21 DTP tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Psl 13 ayat (3) UU KUP.

    • Tidak ada komentar:

      Posting Komentar