Selasa, 03 Maret 2009

PPh dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Peraturan Menteri Keuangan No 243/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008

PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009

Dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumuh Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara angsuran, maka PPh dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk: uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Pembayaran wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah WP yang malakukan pengalihan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industry, kondominium, apartemen, rumah susun dan gedung perkantoran.

Pengecualian :
a. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
c. Badan atau orang pribadi yang melakukan pengalihan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menkeu, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
d. Pengalihan hak karena warisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar