
SPT Tahunan Anda mulai tanggal 20 Maret 2009 akan diterima melalui Drop Box DJP. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya antrian panjang seiring semakin bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru yang mencapai hampir dua kali lipatnya dari jumlah tahun lalu. Masyarakat yang telah berNPWP sebelum tahun 2009, dihimbau untuk melaporkan lebih awal, agar tidak terjadi antrian yang panjang terutama pada saat pembayaran di bank/kantor pos yang telah ditunjuk. Sebelum SPT dimasukkan dalam drop box dan diberikan tanda terima oleh petugas, agar diperiksa kelengkapannya. Pastikan seluruh SPT telah diisi dengan lengkap, benar, dan ditandatangani. SPT Anda harus disampaikan ke dalam amplop tertutup, dan dicantumkan :
Nama, NPWP, Kode SPT (LB/N/KB) serta nomor telepon yang mudah dihubungi, dimaksudkan agar bila SPT Anda dinyatakan tidak lengkap, kami mudah menghubungi/memberitahukan secara tertulis ketidaklengkapan tersebut. SPT yang dinyatakan tidak lengkap diberikan jangka waktu 30 hari untuk melengkapi, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kelengkapan tersebut belum dipenuhi, maka Anda dianggap TIDAK MENYAMPAIKAN SPT (meskipun telah menerima bukti tanda terima).
Anda yang tidak bisa menyampaikan SPT di Drop Box DJP yang berada di KPP tempat Anda terdaftar, dapat menyampaikan pada drop box yang terdekat di seluruh Indonesia. JANGAN SAMPAI TERLAMBAT YA.....!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar