Kamis, 19 Maret 2009

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Peraturan Menkeu No 46/PMK.03/2009 tgl 3 Maret 2009
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

  • PPh Psl 21 ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran PPh 21 berdasarkan UU 41/2008 ttg APBN 2009 dan perubahannya.
  • diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan buro di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5.000.000 dalam sebulan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja telah memiliki NPWP.
  • Besarnya PPh Psl 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum dan TIDAK TERMASUK KENAIKAN TARIF PAJAK sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki NPWP.
  • Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja ybs memiliki NPWP.
  • Kategori usaha tertentu adalah :
    - pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
    - kategori usaha perikanan; dan
    - kategori usaha industri pengolahan, yang rinciannya terlampir dlam lampiran Peraturan Menkeu ini.
  • PPh Psl 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Psl 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
  • Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayar PPh Psl 21 DTP kepada KPP.
  • Dalam hal jumlah pekerja yang menerima PPh Psl 21 DTP lebih dari 30 orang, harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima PPh Psl 21 DTP dalam bentuk media elektronik dan formulir yang telah ditentukan dibubuhi cap atau tulisan "DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI".
  • Atas PPh Psl 21 DTP tersebut wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
  • Dalam hal ditemukan ketiakbenaran atas pelaksanaan pemberian PPh Psl 21 DTP dalam bentuk :
    - pemberi kerja tidak membayarakan PPh Psl 21 DTP kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
    - PPh Psl 21 DTP diberikan kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan.
    PPh Psl 21 DTP tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Psl 13 ayat (3) UU KUP.

    • Penerimaan SPT melalui DROP BOX DJP


      SPT Tahunan Anda mulai tanggal 20 Maret 2009 akan diterima melalui Drop Box DJP. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya antrian panjang seiring semakin bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru yang mencapai hampir dua kali lipatnya dari jumlah tahun lalu. Masyarakat yang telah berNPWP sebelum tahun 2009, dihimbau untuk melaporkan lebih awal, agar tidak terjadi antrian yang panjang terutama pada saat pembayaran di bank/kantor pos yang telah ditunjuk. Sebelum SPT dimasukkan dalam drop box dan diberikan tanda terima oleh petugas, agar diperiksa kelengkapannya. Pastikan seluruh SPT telah diisi dengan lengkap, benar, dan ditandatangani. SPT Anda harus disampaikan ke dalam amplop tertutup, dan dicantumkan :
      Nama, NPWP, Kode SPT (LB/N/KB) serta nomor telepon yang mudah dihubungi, dimaksudkan agar bila SPT Anda dinyatakan tidak lengkap, kami mudah menghubungi/memberitahukan secara tertulis ketidaklengkapan tersebut. SPT yang dinyatakan tidak lengkap diberikan jangka waktu 30 hari untuk melengkapi, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kelengkapan tersebut belum dipenuhi, maka Anda dianggap TIDAK MENYAMPAIKAN SPT (meskipun telah menerima bukti tanda terima).
      Anda yang tidak bisa menyampaikan SPT di Drop Box DJP yang berada di KPP tempat Anda terdaftar, dapat menyampaikan pada drop box yang terdekat di seluruh Indonesia. JANGAN SAMPAI TERLAMBAT YA.....!

      Selasa, 03 Maret 2009

      PPh dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

      Peraturan Menteri Keuangan No 243/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008

      PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN

      Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009

      Dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumuh Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

      Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara angsuran, maka PPh dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk: uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

      Pembayaran wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

      WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah WP yang malakukan pengalihan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industry, kondominium, apartemen, rumah susun dan gedung perkantoran.

      Pengecualian :
      a. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
      b. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
      c. Badan atau orang pribadi yang melakukan pengalihan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menkeu, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
      d. Pengalihan hak karena warisan.