Sabtu, 21 Februari 2009

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi - Baru

Penghasilan dari usaha Jasa Konstruki (tidak termasuk PPN) dikenakan PPh Final :
a. 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa kualifikasi usaha kecil.
b. 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
c. 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa selain a dan b.
d. 4% untuk Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
e. 6% untuk Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

PPh Final dipotong saat pembayaran (jika pengguna merupakan pemotong pajak)
PPh Final disetor sendiri (jika pengguna bukan merupakan pemotong pajak)

Penyedia jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul dari penghasilan yang diterima/diperoleh dari kegiatan selain usaha Jasa Konstruksi.

Untuk Kontrak/bagian kontrak sebelum 1 Januari 2009 berlaku ketentuan PP 140 Th 2000.
Untuk Kontrak/bagian kontrak setelah 1 Januari 2009 berlaku ketentuan PP 51 Th 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar