Kamis, 12 Februari 2009

Tarif Baru PPh Pasal 23 Jasa menjadi 2%

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, Tarif PPh Pasal 23 mengalami perubahan menjadi sebesar 2%.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar