.:Gerai Pajak :.
Membayar Pajak, Bukti Nyata Membangun Bangsa
Kamis, 12 Februari 2009
Tarif Baru PPh Pasal 23 Jasa menjadi 2%
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008,
Tarif PPh Pasal 23 mengalami perubahan menjadi sebesar 2%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar