Jumat, 13 Februari 2009

PPh Final Atas Sewa Tanah/Bangunan = 10%

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 dan 3 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
Penghasilan oleh penyewa.

(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan."

Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final."
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar