Kamis, 12 Februari 2009

Penghasilan tidak lebih Rp 60jt menggunakan SPT WP OP Sangat Sederhana (1770-SS)

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No 7/PJ/2009 tgl 02 Februari 2009 Pasal 3 bahwa bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar