Senin, 09 Februari 2009

Jangan Lupa Laporan Bulanan, jika tidak.... bisa kena denda lho?

Bagi yang telah memiliki NPWP Orang Pribadi (kecuali bagi WP yang berstatus sbg karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja) , ingat ya, setiap bulan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Demikian pula, hal yang sama berlaku bagi Wajib Pajak Badan.
Jika terlambat/atau tidak melaporkan PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 stdtd UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-, Daripada kena denda, mending tertib laporannya.
Contoh laporannya seperti ini :



Perlu diperhatikan dalam mengisi Surat Setoran Pajak :
- Kode MAP dan setoran untuk PPh Pasal 25 Orang Pribadi (411125-100)
- Kode MAP dan setoranuntuk PPh Pasal 25 Badan (411126-100)
- beri tanda silang pada bulan yang ditentukan.
(Bila ada setoran pajaknya PPh Psl 25 boleh disetorkan/dilaporkan sekaligus untuk beberapa masa pajak yang berbeda, dan untuk menghindari pengenaan denda pembayaran sekaligus harus dilakukan di awal bulan.
Setiap tahun Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan penghasilan, harta dan hutangnya dalam SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar