Penghasilan dari usaha Jasa Konstruki (tidak termasuk PPN) dikenakan PPh Final :
a. 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa kualifikasi usaha kecil.
b. 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
c. 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa selain a dan b.
d. 4% untuk Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
e. 6% untuk Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
PPh Final dipotong saat pembayaran (jika pengguna merupakan pemotong pajak)
PPh Final disetor sendiri (jika pengguna bukan merupakan pemotong pajak)
Penyedia jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul dari penghasilan yang diterima/diperoleh dari kegiatan selain usaha Jasa Konstruksi.
Untuk Kontrak/bagian kontrak sebelum 1 Januari 2009 berlaku ketentuan PP 140 Th 2000.
Untuk Kontrak/bagian kontrak setelah 1 Januari 2009 berlaku ketentuan PP 51 Th 2008.
Sabtu, 21 Februari 2009
Jumat, 13 Februari 2009
Rumah Yang Bebas PPN
Peraturan Menkeu Nomor: 36/PMK.03/2007 tgl 11 April 2007 tentang
BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: a. harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); dan b. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2) Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/ RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,-(empat puluh sembilan juta rupiah);
b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
c. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.
Pasal 3
Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagaitempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
b. luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi);
c. pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dand. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Pasal 4
Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetapatau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
Pasal 5
Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yangdibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
Pasal 6
Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 meliputi:
a. Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh;
b. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.
Pasal 7
(1) Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal Pengembang, Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(3) Dalam hal pembeli Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf d, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pembelian Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana oleh bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan 3 huruf c, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh bank yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Tata cara pengenaan dan pembayaran atas sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
(1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2007 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005.
(2) Saat penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut diserahkan, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
SRI MULYANI INDRAWATI
BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: a. harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); dan b. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2) Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/ RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,-(empat puluh sembilan juta rupiah);
b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
c. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.
Pasal 3
Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagaitempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
b. luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi);
c. pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dand. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Pasal 4
Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetapatau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
Pasal 5
Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yangdibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
Pasal 6
Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 meliputi:
a. Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh;
b. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.
Pasal 7
(1) Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal Pengembang, Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(3) Dalam hal pembeli Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf d, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pembelian Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana oleh bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan 3 huruf c, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh bank yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Tata cara pengenaan dan pembayaran atas sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
(1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2007 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005.
(2) Saat penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut diserahkan, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
SRI MULYANI INDRAWATI
PPh Final Atas Sewa Tanah/Bangunan = 10%
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 dan 3 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
Penghasilan oleh penyewa.
(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan."
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final."
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 dan 3 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
Penghasilan oleh penyewa.
(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan."
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final."
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
Kamis, 12 Februari 2009
Tarif Baru PPh Pasal 23 Jasa menjadi 2%
Penghasilan tidak lebih Rp 60jt menggunakan SPT WP OP Sangat Sederhana (1770-SS)
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No 7/PJ/2009 tgl 02 Februari 2009 Pasal 3 bahwa bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Rabu, 11 Februari 2009
Senin, 09 Februari 2009
Jangan Lupa Laporan Bulanan, jika tidak.... bisa kena denda lho?
Bagi yang telah memiliki NPWP Orang Pribadi (kecuali bagi WP yang berstatus sbg karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja) , ingat ya, setiap bulan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Demikian pula, hal yang sama berlaku bagi Wajib Pajak Badan.
Jika terlambat/atau tidak melaporkan PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 stdtd UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-, Daripada kena denda, mending tertib laporannya.
Contoh laporannya seperti ini :


Jika terlambat/atau tidak melaporkan PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 stdtd UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-, Daripada kena denda, mending tertib laporannya.
Contoh laporannya seperti ini :


Perlu diperhatikan dalam mengisi Surat Setoran Pajak :
- Kode MAP dan setoran untuk PPh Pasal 25 Orang Pribadi (411125-100)
- Kode MAP dan setoranuntuk PPh Pasal 25 Badan (411126-100)
- Kode MAP dan setoran untuk PPh Pasal 25 Orang Pribadi (411125-100)
- Kode MAP dan setoranuntuk PPh Pasal 25 Badan (411126-100)
- beri tanda silang pada bulan yang ditentukan.
(Bila ada setoran pajaknya PPh Psl 25 boleh disetorkan/dilaporkan sekaligus untuk beberapa masa pajak yang berbeda, dan untuk menghindari pengenaan denda pembayaran sekaligus harus dilakukan di awal bulan.
Setiap tahun Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan penghasilan, harta dan hutangnya dalam SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2009.
Minggu, 08 Februari 2009
Langganan:
Postingan (Atom)


