Kamis, 19 Maret 2009

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Peraturan Menkeu No 46/PMK.03/2009 tgl 3 Maret 2009
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

  • PPh Psl 21 ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran PPh 21 berdasarkan UU 41/2008 ttg APBN 2009 dan perubahannya.
  • diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan buro di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5.000.000 dalam sebulan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja telah memiliki NPWP.
  • Besarnya PPh Psl 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum dan TIDAK TERMASUK KENAIKAN TARIF PAJAK sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki NPWP.
  • Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja ybs memiliki NPWP.
  • Kategori usaha tertentu adalah :
    - pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
    - kategori usaha perikanan; dan
    - kategori usaha industri pengolahan, yang rinciannya terlampir dlam lampiran Peraturan Menkeu ini.
  • PPh Psl 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Psl 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
  • Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayar PPh Psl 21 DTP kepada KPP.
  • Dalam hal jumlah pekerja yang menerima PPh Psl 21 DTP lebih dari 30 orang, harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima PPh Psl 21 DTP dalam bentuk media elektronik dan formulir yang telah ditentukan dibubuhi cap atau tulisan "DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI".
  • Atas PPh Psl 21 DTP tersebut wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
  • Dalam hal ditemukan ketiakbenaran atas pelaksanaan pemberian PPh Psl 21 DTP dalam bentuk :
    - pemberi kerja tidak membayarakan PPh Psl 21 DTP kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
    - PPh Psl 21 DTP diberikan kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan.
    PPh Psl 21 DTP tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Psl 13 ayat (3) UU KUP.

    • Penerimaan SPT melalui DROP BOX DJP


      SPT Tahunan Anda mulai tanggal 20 Maret 2009 akan diterima melalui Drop Box DJP. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya antrian panjang seiring semakin bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru yang mencapai hampir dua kali lipatnya dari jumlah tahun lalu. Masyarakat yang telah berNPWP sebelum tahun 2009, dihimbau untuk melaporkan lebih awal, agar tidak terjadi antrian yang panjang terutama pada saat pembayaran di bank/kantor pos yang telah ditunjuk. Sebelum SPT dimasukkan dalam drop box dan diberikan tanda terima oleh petugas, agar diperiksa kelengkapannya. Pastikan seluruh SPT telah diisi dengan lengkap, benar, dan ditandatangani. SPT Anda harus disampaikan ke dalam amplop tertutup, dan dicantumkan :
      Nama, NPWP, Kode SPT (LB/N/KB) serta nomor telepon yang mudah dihubungi, dimaksudkan agar bila SPT Anda dinyatakan tidak lengkap, kami mudah menghubungi/memberitahukan secara tertulis ketidaklengkapan tersebut. SPT yang dinyatakan tidak lengkap diberikan jangka waktu 30 hari untuk melengkapi, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kelengkapan tersebut belum dipenuhi, maka Anda dianggap TIDAK MENYAMPAIKAN SPT (meskipun telah menerima bukti tanda terima).
      Anda yang tidak bisa menyampaikan SPT di Drop Box DJP yang berada di KPP tempat Anda terdaftar, dapat menyampaikan pada drop box yang terdekat di seluruh Indonesia. JANGAN SAMPAI TERLAMBAT YA.....!

      Selasa, 03 Maret 2009

      PPh dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

      Peraturan Menteri Keuangan No 243/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008

      PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN

      Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009

      Dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumuh Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

      Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara angsuran, maka PPh dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk: uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

      Pembayaran wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

      WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah WP yang malakukan pengalihan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industry, kondominium, apartemen, rumah susun dan gedung perkantoran.

      Pengecualian :
      a. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
      b. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
      c. Badan atau orang pribadi yang melakukan pengalihan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menkeu, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
      d. Pengalihan hak karena warisan.

      Sabtu, 21 Februari 2009

      Tarif PPh Final Jasa Konstruksi - Baru

      Penghasilan dari usaha Jasa Konstruki (tidak termasuk PPN) dikenakan PPh Final :
      a. 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa kualifikasi usaha kecil.
      b. 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
      c. 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa selain a dan b.
      d. 4% untuk Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
      e. 6% untuk Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

      PPh Final dipotong saat pembayaran (jika pengguna merupakan pemotong pajak)
      PPh Final disetor sendiri (jika pengguna bukan merupakan pemotong pajak)

      Penyedia jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul dari penghasilan yang diterima/diperoleh dari kegiatan selain usaha Jasa Konstruksi.

      Untuk Kontrak/bagian kontrak sebelum 1 Januari 2009 berlaku ketentuan PP 140 Th 2000.
      Untuk Kontrak/bagian kontrak setelah 1 Januari 2009 berlaku ketentuan PP 51 Th 2008.

      Jumat, 13 Februari 2009

      Rumah Yang Bebas PPN

      Peraturan Menkeu Nomor: 36/PMK.03/2007 tgl 11 April 2007 tentang
      BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
      Pasal 1
      Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
      Pasal 2
      (1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: a. harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); dan b. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
      (2) Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/ RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
      a. harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,-(empat puluh sembilan juta rupiah);
      b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
      c. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.
      Pasal 3
      Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagaitempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
      a. harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
      b. luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi);
      c. pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dand. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
      Pasal 4
      Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetapatau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
      Pasal 5
      Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yangdibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
      Pasal 6
      Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 meliputi:
      a. Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh;
      b. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.
      Pasal 7
      (1) Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
      (2) Dalam hal Pengembang, Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
      (3) Dalam hal pembeli Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf d, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
      (4) Dalam hal pembelian Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana oleh bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan 3 huruf c, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh bank yang semula menerima fasilitas paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
      (5) Tata cara pengenaan dan pembayaran atas sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
      Pasal 8
      Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
      Pasal 9
      Pada saat Peraturan Menteri keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005, dinyatakan tidak berlaku.
      Pasal 10
      (1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2007 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005.
      (2) Saat penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut diserahkan, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
      Pasal 11
      Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

      SRI MULYANI INDRAWATI

      PPh Final Atas Sewa Tanah/Bangunan = 10%

      Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002

      Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, diubah sebagai berikut:

      1. Ketentuan Pasal 2 dan 3 diubah menjadi sebagai berikut:

      Pasal 2
      (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
      penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
      Penghasilan oleh penyewa.

      (2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan."

      Pasal 3
      Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final."
      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

      Kamis, 12 Februari 2009

      Tarif Baru PPh Pasal 23 Jasa menjadi 2%

      Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, Tarif PPh Pasal 23 mengalami perubahan menjadi sebesar 2%.





      Penghasilan tidak lebih Rp 60jt menggunakan SPT WP OP Sangat Sederhana (1770-SS)

      Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No 7/PJ/2009 tgl 02 Februari 2009 Pasal 3 bahwa bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

      Rabu, 11 Februari 2009

      GALERY



      Senin, 09 Februari 2009

      Jangan Lupa Laporan Bulanan, jika tidak.... bisa kena denda lho?

      Bagi yang telah memiliki NPWP Orang Pribadi (kecuali bagi WP yang berstatus sbg karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja) , ingat ya, setiap bulan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Demikian pula, hal yang sama berlaku bagi Wajib Pajak Badan.
      Jika terlambat/atau tidak melaporkan PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 stdtd UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-, Daripada kena denda, mending tertib laporannya.
      Contoh laporannya seperti ini :



      Perlu diperhatikan dalam mengisi Surat Setoran Pajak :
      - Kode MAP dan setoran untuk PPh Pasal 25 Orang Pribadi (411125-100)
      - Kode MAP dan setoranuntuk PPh Pasal 25 Badan (411126-100)
      - beri tanda silang pada bulan yang ditentukan.
      (Bila ada setoran pajaknya PPh Psl 25 boleh disetorkan/dilaporkan sekaligus untuk beberapa masa pajak yang berbeda, dan untuk menghindari pengenaan denda pembayaran sekaligus harus dilakukan di awal bulan.
      Setiap tahun Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan penghasilan, harta dan hutangnya dalam SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2009.